PPID

Layanan informasi publik Badan Cadangan Nasional di bawah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tentang PPID

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap badan publik menunjuk PPID, yaitu pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik tersebut.

BACADNAS berada di lingkungan Kementerian Pertahanan, sehingga layanan informasi publiknya mengikuti ketentuan PPID Kementerian Pertahanan. Informasi tentang penyelenggaraan pertahanan negara tetap melalui klasifikasi: yang terbuka dapat diakses publik, sedangkan yang dikecualikan mengikuti ketentuan undang-undang.

Hak Anda sebagai pemohon

  • Mengajukan permohonan informasi tanpa harus menyebut alasan pribadi yang berlebihan.
  • Menerima tanggapan tertulis dalam batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
  • Mengajukan keberatan dan sengketa jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi.

Dasar hukum

Regulasi yang menjadi acuan layanan informasi publik dan pembentukan Komponen Cadangan.

UU Nomor 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik

Dasar utama hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.

UU Nomor 25 Tahun 2009

Pelayanan Publik

Mengatur standar pelayanan, termasuk layanan informasi kepada masyarakat.

PP Nomor 61 Tahun 2010

Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

Aturan teknis pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Standar Layanan Informasi Publik

Standar layanan permohonan informasi, keberatan, dan pengelolaan PPID.

UU Nomor 23 Tahun 2019

Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Landasan hukum pembentukan Komponen Cadangan.

PP Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019

Mengatur pelaksanaan pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan.

Persekjen Kemhan Nomor 02 Tahun 2015

SOP Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Prosedur operasional layanan informasi publik di Kemhan.

Struktur PPID

Pengelolaan informasi dilaksanakan oleh PPID Kepala dan PPID Pelaksana di Kementerian Pertahanan.

Atasan PPID

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan

Memberi persetujuan atas layanan informasi dan memproses keberatan pemohon.

PPID Kepala

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kemhan

Mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

PPID Pelaksana

Satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan

Mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai bidang tugas satuan kerja masing-masing.

Jenis informasi publik

Klasifikasi informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Informasi berkala

Pasal 9 UU 14/2008

Wajib diumumkan secara rutin: profil badan publik, ringkasan program dan kegiatan, laporan keuangan, serta laporan akses informasi publik.

Informasi serta merta

Pasal 10 UU 14/2008

Wajib diumumkan segera tanpa menunggu permintaan, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi setiap saat

Pasal 11 UU 14/2008

Wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik, seperti daftar informasi publik, peraturan, keputusan, dan kebijakan.

Informasi dikecualikan

Pasal 17 UU 14/2008

Tidak dapat diberikan karena dapat membahayakan kepentingan negara, termasuk informasi yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara, setelah melalui uji konsekuensi.

Alur permohonan informasi

Berlaku untuk permohonan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk BACADNAS.

  1. 1

    Ajukan permohonan

    Sampaikan melalui laman ppid.kemhan.go.id atau datang langsung ke desk informasi publik dan isi Formulir Permohonan Informasi Pertahanan.

  2. 2

    Lengkapi identitas dan tujuan

    Cantumkan nama, alamat, identitas pemohon, informasi yang diminta, tujuan penggunaan, dan cara memperoleh informasi.

  3. 3

    Terima tanda bukti

    Permohonan dicatat dalam buku registrasi dan pemohon menerima bukti pendaftaran.

  4. 4

    Tunggu tanggapan tertulis

    PPID memberi tanggapan paling lambat 10 hari kerja. Waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

  5. 5

    Terima informasi atau penolakan

    Informasi diserahkan beserta tanda bukti penyerahan. Jika ditolak, PPID menerbitkan Formulir Penolakan yang memuat alasan dan dasar hukumnya.

Keberatan dan sengketa informasi

Jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon dapat menempuh upaya berikut secara berjenjang.

1

Keberatan kepada Atasan PPID

30 hari kerja

Diajukan secara tertulis sejak ditemukannya alasan keberatan, misalnya permohonan ditolak atau tidak ditanggapi.

Pasal 35 UU 14/2008

2

Tanggapan Atasan PPID

30 hari kerja

Atasan PPID wajib memberi tanggapan tertulis sejak keberatan diterima.

Pasal 36 UU 14/2008

3

Sengketa ke Komisi Informasi

14 hari kerja

Diajukan setelah menerima tanggapan Atasan PPID atau setelah batas waktu tanggapan terlewati.

Pasal 37 UU 14/2008

Sarana layanan

  • Ruang atau kantor PPID dengan desk informasi publik
  • Formulir Permohonan Informasi Pertahanan
  • Buku Registrasi Permohonan Informasi Pertahanan
  • Tanda Bukti Penyerahan Informasi Pertahanan
  • Formulir Penolakan Permohonan Informasi Pertahanan
  • Layanan daring melalui ppid.kemhan.go.id

Kontak dan alamat

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14, Jakarta Pusat 10110

Untuk informasi kontak terbaru, nomor layanan, dan jam pelayanan desk informasi publik, gunakan portal resmi PPID Kementerian Pertahanan.

Buka ppid.kemhan.go.id

Tautan resmi