UU Nomor 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
Dasar utama hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.

Layanan informasi publik Badan Cadangan Nasional di bawah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap badan publik menunjuk PPID, yaitu pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik tersebut.
BACADNAS berada di lingkungan Kementerian Pertahanan, sehingga layanan informasi publiknya mengikuti ketentuan PPID Kementerian Pertahanan. Informasi tentang penyelenggaraan pertahanan negara tetap melalui klasifikasi: yang terbuka dapat diakses publik, sedangkan yang dikecualikan mengikuti ketentuan undang-undang.
Regulasi yang menjadi acuan layanan informasi publik dan pembentukan Komponen Cadangan.
UU Nomor 14 Tahun 2008
Dasar utama hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
UU Nomor 25 Tahun 2009
Mengatur standar pelayanan, termasuk layanan informasi kepada masyarakat.
PP Nomor 61 Tahun 2010
Aturan teknis pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
Standar layanan permohonan informasi, keberatan, dan pengelolaan PPID.
UU Nomor 23 Tahun 2019
Landasan hukum pembentukan Komponen Cadangan.
PP Nomor 3 Tahun 2021
Mengatur pelaksanaan pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan.
Persekjen Kemhan Nomor 02 Tahun 2015
Prosedur operasional layanan informasi publik di Kemhan.
Pengelolaan informasi dilaksanakan oleh PPID Kepala dan PPID Pelaksana di Kementerian Pertahanan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan
Memberi persetujuan atas layanan informasi dan memproses keberatan pemohon.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kemhan
Mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan
Mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai bidang tugas satuan kerja masing-masing.
Klasifikasi informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Wajib diumumkan secara rutin: profil badan publik, ringkasan program dan kegiatan, laporan keuangan, serta laporan akses informasi publik.
Wajib diumumkan segera tanpa menunggu permintaan, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik, seperti daftar informasi publik, peraturan, keputusan, dan kebijakan.
Tidak dapat diberikan karena dapat membahayakan kepentingan negara, termasuk informasi yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara, setelah melalui uji konsekuensi.
Berlaku untuk permohonan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk BACADNAS.
Sampaikan melalui laman ppid.kemhan.go.id atau datang langsung ke desk informasi publik dan isi Formulir Permohonan Informasi Pertahanan.
Cantumkan nama, alamat, identitas pemohon, informasi yang diminta, tujuan penggunaan, dan cara memperoleh informasi.
Permohonan dicatat dalam buku registrasi dan pemohon menerima bukti pendaftaran.
PPID memberi tanggapan paling lambat 10 hari kerja. Waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Informasi diserahkan beserta tanda bukti penyerahan. Jika ditolak, PPID menerbitkan Formulir Penolakan yang memuat alasan dan dasar hukumnya.
Jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon dapat menempuh upaya berikut secara berjenjang.
30 hari kerja
Diajukan secara tertulis sejak ditemukannya alasan keberatan, misalnya permohonan ditolak atau tidak ditanggapi.
Pasal 35 UU 14/2008
30 hari kerja
Atasan PPID wajib memberi tanggapan tertulis sejak keberatan diterima.
Pasal 36 UU 14/2008
14 hari kerja
Diajukan setelah menerima tanggapan Atasan PPID atau setelah batas waktu tanggapan terlewati.
Pasal 37 UU 14/2008
Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14, Jakarta Pusat 10110
Untuk informasi kontak terbaru, nomor layanan, dan jam pelayanan desk informasi publik, gunakan portal resmi PPID Kementerian Pertahanan.
Buka ppid.kemhan.go.id