Komponen Cadangan

Daftar, Verifikasi, Latih, Tetapkan, dan Bina warga negara untuk memperkuat pertahanan Indonesia.

Tentang Komponen Cadangan

Komponen Cadangan (Komcad) adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Pembentukan Komcad dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi Komcad Matra Darat, Matra Laut, dan Matra Udara. Komcad pertama dibentuk pada 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, dan sejak 2021 hingga 2023 tercatat 8.574 orang telah ditetapkan.

  • Terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional (UU 23/2019 Pasal 28)
  • Unsur warga negara bersifat pengabdian sukarela dalam usaha pertahanan negara
  • Disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat Komponen Utama (TNI) menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida

Matra Komponen Cadangan

Matra Darat

Pelatihan dasar kemiliteran dilaksanakan di satuan pendidikan TNI AD, seperti Rindam. Pada 2023 ditetapkan 1.497 Komcad Matra Darat.

Matra Laut

Dididik di lingkungan TNI AL, antara lain Kodikmar Surabaya pada 2022. Pada 2023 ditetapkan 500 Komcad Matra Laut (450 pria, 50 wanita).

Matra Udara

Dididik di lingkungan TNI AU, antara lain Pusdiklat Kopasgat Bandung pada 2022. Pada 2023 ditetapkan 500 Komcad Matra Udara.

Tahapan Komponen Cadangan

  1. 1

    Pendaftaran

    Dilakukan secara daring melalui situs komcad.kemhan.go.id, aplikasi Komcad, atau WhatsApp resmi, dengan mengunggah dokumen persyaratan. Tidak dipungut biaya.

  2. 2

    Seleksi

    Terdiri atas seleksi administratif (kelengkapan dan keabsahan dokumen), lalu seleksi kompetensi yang menguji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap.

  3. 3

    Pelatihan Dasar Kemiliteran

    Peserta yang lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran (Latsarmil), yang dalam PP 3/2021 ditetapkan selama 3 bulan. Durasi pelaksanaan dapat berbeda pada tiap gelombang.

  4. 4

    Penetapan

    Peserta yang menyelesaikan pelatihan ditetapkan secara resmi sebagai Komponen Cadangan melalui upacara penetapan.

  5. 5

    Pembinaan

    Setelah ditetapkan, Komcad dibina dan baru digunakan melalui mobilisasi. Pada masa tidak aktif, anggota kembali menjalani profesinya masing-masing.

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan Umum

  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
  • Berusia 18 sampai 35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas (dibuktikan secara tertulis oleh Polri)
  • Bukan anggota atau mantan TNI/Polri
  • Berijazah minimal SMP/sederajat

Dokumen yang Disiapkan

  • Surat lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan dari lurah/kepala desa
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Foto 4x6 cm latar belakang merah
  • Surat keterangan sehat
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan bersedia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran (Latsarmil)
  • Surat izin orang tua atau suami/istri
  • Surat izin dari instansi/perusahaan/kampus
  • Kartu BPJS Kesehatan

Persyaratan dan daftar dokumen mengacu pada Permenhan No. 3 Tahun 2021 dan pengumuman pendaftaran Puskomcad TA. 2026. Ketentuan tiap gelombang, terutama untuk jalur ASN, dapat berbeda.

Daftar Komcad

Pertanyaan Umum